
NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Baru bebas dari penjara, pelaku HAM kembali lancarkan aksinya mencuri kotak amal sejumlah Masjid yang ada di Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasubsipenmas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku HAM (28) diketahui merupakan warga Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari penjara Oktober lalu,” lanjutnya.
“Ia melancarkan aksinya di masjid yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan pada Jumat (29/11/2024 sekira pukul 19.50 Wita,” kata Zainal, Rabu (10/12/2024).
Zainal mengatakan, saat itu korban baru selesai menjalankan sholat Isya dan melihat sebuah kotak amal di masjid Al-Hidayah sudah dalam keadaan rusak.
Engsel dari kotak amal tersebut rusak dan kunci gemboknya sudah tidak ada. Saat di cek isi uang dari kotak amal tersebut sudah tidak ada atau hilang.
“Korban mengaku pada Minggu (24/11/2024) lalu, kejadian serupa juga terjadi di masjid tersebut, jadi ada dua Kotak amal yang di rusak dan isi uangnya hilang.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di kediamannya. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dan baru keluar pada pertengahan bulan Oktober 2024 lalu dengan perkara pencurian kotak amal Masjid.
“Hasil pemeriksaan kita, pelaku ini sudah mencuri kotak amal di 5 Masjid yang di Nunukan sejak dia bebas Oktober lalu,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.
kampungbet