
NUNUKAN – 16 Januari 2025, Lakukan aksi panjang tangan di 6 lokasi berbeda, HR (19) warga Jalan Iskandar Muda, RT 30 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan akhirnya diamankan Polres Nunukan.
Pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara curat dan telah 4x disidik Polres Nunukan, terakhir pelaku disidik dalam perkara curat pada tahun 2023 dan divonis 1 tahun penjara dan bebas ada bulan Agustus 2024 lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan dan Polsek kawasan Pelabuhan Tunon Taka.
“Terkait kasus ini, kita menerima laporan dari 4 orang korban, dengan total seluruh kerugian material Rp13.950.000,” katanya, Kamis (16/1/2025).
Diungkapkannya, untuk di TKP pertama terjadi di Jalan Gang Damai, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (20/12/2024). Yang mana, pelaku menggasak Hp seharga Rp 3.4 juta, 1 buah tas warna hitam yang berisi uang senilai Rp2.800.000 dan uang tunai di kantong celana sebesar Rp420 ribu.
TKP kedua terjadi pada Rabu (1/1/2025) di Jalan Manunggal Bakti, Kelurahan Nunukan Timur, korban mengalami kerugian 1 unit Hp dan uang tunai Rp 300 ribu. Kemudian untuk TKP ketiga terjadi di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan selatan, Kecamatan Nunukan pada Kamis (2/1/2025). Pelaku menggasak satu unit Hp seharga Rp 3,5 juta dan celengan yang berisikan uang Rp 2,5 juta.
Sementara itu, untuk TKP ke empat terjadi pada Kamis (9/1/2025), di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan korban mengalami kerugian satu unit Hp seharga Rp.1.850.000.00. Berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku berhasil diamankan secara paksa pada saat pelaku berada di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur.
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 6 TKP berbeda dalam kurun waktu Desember hingga Januari ini,” bebernya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni, pada saat siang dan malam hari pelaku berjalan jalan mencari sasaran, apabila menemukan toko yg sepi dan penjualnya tidak ada atau tertidur pelaku akan melakukan pencurian, juga apabila pelaku mendapati rumah yang pintunya tidak terkunci.
Saat ditanyai, pelaku mengaku melancarkan aksinya itu untuk membeli Narkotika dan bermain judi online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana.
http://ijm-nasp.unhas.ac.id/public/ kampungbet