
Personel Polsek Sembakung bersama Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan tiga orang pria dalam operasi penindakan narkoba yang berlangsung pada Sabtu malam (14/6/2025) di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA terhadap dua pria berinisial S.R.(33) dan R.(40), yang dicurigai memiliki narkotika. Keduanya diamankan di Jalan Mangkuraja, Desa Atap. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu di saku celana depan milik S.R. Barang bukti lain yang disita antara lain kaca fanbo, korek api, sedotan plastik hijau, dan celana panjang warna biru.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S.A, dengan harga Rp200.000. Berdasarkan informasi itu, polisi segera melakukan pengembangan untuk menelusuri peredaran jaringan narkotika tersebut.
Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria lainnya berinisial S(36), seorang petani warga Desa Atap. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Mangkuraja. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu dalam berbagai ukuran. Enam bungkus kecil ditemukan dalam bungkus rokok yang berada di lantai depan tersangka, sementara dua bungkus lainnya ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong jaket yang dikenakan tersangka.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua buah korek api, satu bungkus rokok, satu buah gunting, satu dompet coklat, satu jaket Levis, selembar tisu, potongan plastik warna hitam, satu unit ponsel Nokia, alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp400.000.
situs hk pools