Sat Resnarkoba Polres Nunukan Ringkus Dua Pengedar, Sita 40,48 Gram Sabu

Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan kembali membuahkan hasil. Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam waktu berdekatan, dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai ± 40,48 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (23/7/2025) malam. Sekitar pukul 23.18 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (26) di pinggir Jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat bungkus plastik berisi sabu seberat ± 10,19 gram.

Tiga bungkus sabu disembunyikan di dalam helm yang dibungkus kantong plastik hitam, sementara satu bungkus lainnya ditemukan menempel di bagian dalam baju kaos yang dikenakan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 400 ribu, sepeda motor, handphone, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatannya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial S, yang kemudian menjadi target pengembangan tim. Tak berselang lama, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 01.10 WITA, petugas berhasil mengamankan S (40) di rumahnya di Jalan Sungai Bilal, Kelurahan Nunukan Barat. Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat ± 30,29 gram yang disimpan di dalam tas genggam berwarna hijau, terbungkus jaket hitam, dan dimasukkan ke dalam kotak kecil transparan.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, handphone, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kepada polisi, S mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada tersangka A memang berasal darinya. Ia bahkan mengungkap bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Y di Tawau, Malaysia, dengan harga RM 4.500 atau sekitar Rp 17,5 juta.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Sunarwan menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan Nunukan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

kampungbet kampungbet 10 sangkarbet sangkarbet kampungbet rtp live palembangpafi sangkarbet sangkarbet new.mm2100.co.id/wp-content/plugins/wp-mail/notif-attention.php kampungbet

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *