Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kejadian bermula pada malam hari, Rabu, 31 Desember 2025, sekira pukul 01.00–02.00 Wita. Korban, AM (38), sedang meninggalkan rumah untuk menutup tempat usahanya. Istri korban yang berada di rumah lupa mengunci pintu. Pelaku, N (22), yang merupakan residivis kasus pencurian, memanfaatkan situasi dan masuk ke rumah korban secara diam-diam, mengambil sejumlah barang berharga berupa uang tunai Rp4.000.000,-, perhiasan emas, dan dua unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp16.000.000,-.
Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Unit Pidum Polres Nunukan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini terus diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.