Polsek Nunukan Ungkap Kasus Penggelapan Dana Perusahaan oleh Karyawan Sendiri

Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta berinisial J yang bekerja di CV. Bunga Arya, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan sembako.

Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah rumah sewa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Tersangka J diketahui memiliki tugas sebagai karyawan yang melakukan penagihan dan penjualan barang sembako kepada para pelanggan. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka menerima uang pembayaran dari sejumlah pelanggan sesuai dengan faktur penjualan milik perusahaan. Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan kepada pihak CV. Bunga Arya sebagaimana mestinya.

Setelah menerima uang hasil penagihan, tersangka justru membawa uang tersebut ke rumah sewa tempat tinggalnya dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, membayar utang pribadi, serta membeli sparepart sepeda motor.

Akibat perbuatan tersebut, CV. Bunga Arya mengalami kerugian materiil sebesar Rp45.228.799,-. Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara hingga menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses pemeriksaan, tersangka J mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa faktur penjualan sembako milik CV. Bunga Arya serta rekapitulasi hasil penagihan pelanggan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 jo Pasal 488 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena dilakukan berdasarkan hubungan kerja dan kepercayaan.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lebih lanjut masih terus berjalan.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *