Pengungkapan Kasus Narkotika, Tersangka dan BB Sabu 24,7 Gram Diamankan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I alias R (32) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (20/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.10 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bebatu, Desa Setabu. Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WITA, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Nunukan segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial I alias R, warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 24,7 gram. Barang tersebut ditemukan terbungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kotak handphone merek Infinix yang berada di bawah lemari pakaian milik tersangka.

Selain itu, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik bening berbagai ukuran, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Dari keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BTK dengan cara membeli secara tunai seharga Rp11 juta. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut disimpan sendiri olehnya di dalam rumah.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Nunukan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *