Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nunukan Timur. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AS (43) diamankan petugas beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban RE (32), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat FI warna hitam, yang diperkirakan senilai Rp12 juta.
Kejadian bermula pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 14.10 WITA, saat korban tengah menawarkan produk kebutuhan rumah tangga di toko sembako di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur. Korban memarkirkan motornya di depan toko, namun ketika kembali sekitar pukul 15.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV milik warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan AS (43) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur. Sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari rumah pelaku.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain berupa satu lembar baju kaos hitam lengan panjang, satu celana pendek warna hijau, satu topi hitam, serta sepasang sandal slop warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasubsipenmas Ipda Sunarwan menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area umum yang tidak dilengkapi pengawasan. Upaya pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Nunukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar perwira tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
kampungbet