Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polri terus memperkuat layanan aduan melalui Call Center 110, sebuah fasilitas resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat secara cepat dan mudah. Layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, tanpa dipungut biaya.
Melalui Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, ancaman keselamatan jiwa, peristiwa mencurigakan, hingga gangguan keamanan lainnya. Semua panggilan akan diterima oleh petugas piket yang berjaga selama 24 jam nonstop.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pertolongan dengan cepat.
“Melalui layanan 110, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor ketika melihat atau mengalami kejadian darurat. Petugas akan merespons setiap panggilan dan meneruskan informasi tersebut kepada satuan terdekat agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Layanan Call Center 110 juga menjadi langkah Polri dalam memperkuat sistem keamanan berbasis partisipasi masyarakat, di mana setiap informasi yang disampaikan warga sangat membantu proses pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Laporan yang akurat sangat membantu mempercepat penanganan di lapangan,” tambah Ipda Sunarwan.
Dengan hadirnya Call Center 110, Polri berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan mudah dijangkau, sehingga tercipta rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
kampungbet aafikotasarni.org sangkarbet sangkarbet