Press Release Polsek KSKP Tunon Taka : Kasus TPPO dan Pencurian Berhasil di Ungkap

Polres Nunukan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka menggelar press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (3/1/2026)Bertempatdi Kantor Polsek KSKP Tunon Taka, Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H., didampingi Waka Kapolsek IPTU Nanang Kusmanto, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Nunukan IPDA Sunarwan, Ps. Kanit Reskrim AIPDA Firman Sirajuddin, Kanit Intelkam BRIPKA Mardiansya, serta dihadiri oleh insan pers.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPO merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka di awal tahun 2026. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp1.400.000, tujuh lembar tiket KM Bukit Siguntang, serta satu lembar fotokopi paspor.

Selain itu, Polsek KSKP Tunon Taka juga merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diamankan di antaranya batu, serpihan kaca jendela, uang tunai Rp304.000, pakaian yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Polri terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nunukan.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *