
NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Curi uang korban Rp12 juta di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 9, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pelaku berinisial H (28) berhasil diamankan Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Ahad (8/12/2024). “ Dan pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Diungkapkannya, kasus ini bermula ketika korban MU (27) pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun, korban melihat handbag warna hitam yang tergantung disamping lemari sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian memeriksa tas tersebut dan tidak menemukan uang sejumlah Rp 12 juta yang telah dia simpan di dalam tas.
“Korban kemudian mengecek sekeliling rumah dan mendapati ada kayu balok tersandar di dinding rumahnya, korban juga mendapati cas HP yang diduga milik pelaku pencurian yang tertinggal di dapur rumah korban,” ungkapnya.
Berbekal laporan dari korban, personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan upaya paksa pada saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan uang sejumlah Rp1.370.000 dan 2 HP android, 1 HP lipat, kotak HP dan cas HP yg disimpan ditempat tidur pelaku.
“Pengakuannya uang hasil curian itu di pakai untuk keperluan sehari-hari, separuhnya digunakan untuk judi online dan beli narkotika,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana.
kampungbet