Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang Dealer Honda PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang melaporkan hilangnya sejumlah barang milik dealer tempatnya bekerja. Korban selaku Branch Manager Dealer Honda NSS, menjelaskan bahwa pada Selasa (11/11/25), ia melakukan pengecekan rutin terhadap stok oli di gudang dan kondisi seluruh barang masih lengkap hingga pukul 17.00 Wita.
Namun, pada pengecekan berikutnya pada Rabu (12/11/25) sekira pukul 13.00 Wita, korban mendapati 2 dus oli motor berisi 48 botol oli MPX 2 ukuran 0,8 liter telah hilang. Selain itu, ditemukan jendela nako dalam keadaan rusak dan dua kaca nako telah dilepas pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2.834.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV yang mengarah ke depan dealer, petugas mengidentifikasi dua orang yang masuk ke area gudang pada pukul 03.15 Wita. Hasil profiling mengarah kepada dua terduga pelaku yakni M (44) dan D (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Nunukan.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan M di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan, sedangkan D diamankan di Jalan Patimura, Nunukan Timur. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Barang bukti yang terdiri dari oli motor, kardus, pakaian, kaca nako, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru ditemukan disimpan di sebuah rumah di Jalan Tien Soeharto.
Para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
aafikotaaimas.org