Unit Reskrim Polres Nunukan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, saat pelapor pulang ke rumah dan mendapati laporan dari orang tuanya bahwa uang sebesar Rp 3.600.000,- yang disimpan di dalam tas selempang di dalam rumah telah hilang.

“Pelaku berinisial RRL (26) diamankan petugas setelah hasil olah TKP dan rekaman CCTV mengarah padanya. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone OPPO A16, uang tunai, serta pakaian” Ujar Ipda Sunarwan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasubsipenmas menambahkan, pihaknya terus berkomitmen melakukan langkah-langkah tegas dalam mengungkap setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Nunukan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.

idikotasorong.org grenetwork.org

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *